Ini dia solusi Kredit Rumah tanpa Bank dan Riba


Kredit Rumah tanpa Bank dan Riba


Banyak orang mencari informasi tentang apakah bisa dan Bagaimana cara Kredit rumah tanpa Bank?, Kredit rumah tanpa BI Checking?, KPR Syariah Developer?, KPR Syariah tanpa bank?. Ya itu semua adalah kata kunci yang sedang kamu cari, dan kita akan membahasnya disini. Sebelum kita bahas lebih jauh ada baiknya kita membaca artikel sebelum nya yaitu Lebih baik KPR Syariah atau KPR Konvensional.Setelah kamu paham perbedaan mendasarnya, Maka ada satu lagi Konsep Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah yaitu KPR Syariah Developer. Lalu apa sih KPR Syariah Developer ini?. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah Developer sama seperti KPR Syariah pada umumnya, yang menjadi perbedaan adalah Penanggung nya, Kalau KPR Syariah Bank, Bank membelikan Rumah yang di inginkan pembeli oleh Developer, lalu pembeli membeli rumah tersebut melalui Bank yang bersangkutan dan menyicil angsuran tersebut kepada Bank. Sedangkan kalau KPR Syariah Developer pembeli langsung berhubungan langsung dengan developer dan si pembeli menyicil angsuran tersebut kepada developer.

Lalu apa perbedaan yang signifikan terhadap KPR Syariah Developer dengan KPR Syariah Bank? Selain dari segi penanggung, KPR Syariah Developer tidak ada yang namanya BI Checking, Benar benar terjadi transaksi Jual Beli antara Pembeli dan Penjual.

Lalu apakah KPR Syariah Developer ada denda? KPR Syariah Developer tidak ada denda sama sekali, Denda itu RIBA, dan RIBA sangat diharamkan dalam ISLAM. itulah yang menjadi POIN Penting dalam KPR Syariah Developer, Konsumen akan merasa nyaman karena tidak ada Denda.

Sesimple itukah menggunakan KPR Syariah Developer? Ya, yang namanya jual beli tidak perlu ribet, justru harus saling menguntungkan kedua belah pihak.

Lalu apa saja Jenis Akad Jual beli yang di gunakan dalam KPR Syariah Developer ? Dalam Islam terdapat berbagai macam Akad Jual Beli Diantaranya :

1. Akad Murabahah adalah perjanjian jual beli dengan harga pasar di tambah dengan Margin atau untung, dimana si pembeli mengetahui harga pasar dari barang tersebut dan nilai tambahan dari si penjual.

2. Akad Musawamah adalah transaksi dengan harga yang bisa di tawar, sipenjual tidak memberi tahu kan si pembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa ke untungan yang di peroleh nya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan di belinya. Terjadi nya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan cara negoisasi.

3. Akad Istishna Adalah transaksi jual beli dimana pesanan barang dan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil atau bertahap. Dalam akad ini, ada beberapa istilah lainnya, yaitu:
Al-mashnu: Barang pesanan dalam transaksi akad ishtisna
Al-mustashni: Istilah pembeli akhir dalam transaksi ishtisna
Shani: Produsen yang akan menerima pesanan atas barang.

4. Akad Salam adalah akad yang digunakan dalam jual beli barang yang dipesan. Yang membedakan adalah sistem pemabayaran dilakukan secara penuh di awal. Istilah yang terdapat dalam akad salam, antara lain:
Muslam Fiih: Barang pesanan, barang yang dipesan untuk dibeli atau di jual
Muslam ilaih: Pihak yang menjual barang yang dipesan.
Muslam: Pihak yang membeli atau melakukan pemesanan barang kepada penjual

Itulah beberapa Akad yang dipakai dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah Developer. Akad tersebut bisa terjadi apabila pembeli dan penjual menyepakati sebuah akad tertentu dengan cara musyawarah.

Trend KPR Syariah Developer sendiri baru mulai berkembang pada awal 2015, karena melihat masyarakat yang mulai merasakan akan kejam nya RIBA, mungkin kamu yang sudah pernah merasakan kredit di Bank konvensional akan mengerti betapa tinggi nya bunga Bank, dengan rasa terpaksa dan beberapa alasan tertentu, menjadikan kita terpaksa mengambil kredit pada bank konvensional, Oleh karena itu Properti Syariah developer menjadi solusi ditengah perekonomian yang makin sulit, dan menjadi solusi bagi kita yang ingin membeli rumah aman tanpa riba dan memiliki Hunian Nyaman Dan Asri.

Apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam Penjelasan artikel ini, mohon maav dan mohon di koreksi.

0 Response to "Ini dia solusi Kredit Rumah tanpa Bank dan Riba"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel